Pengertian Otonomi Daerah
Otonomi Daerah |
Otonomi daerah
merupakan respon pemerintah
atas berbagai tuntutan masyarakat daerah
terhadap proses pelayanan publik di daerah. Hal ini menunjukkan bahwa telah berkembangnya kehidupan berdemokrasi
masyarakat untuk mendapatkan pelayanan yang
lebih baik
dan responsif. Salah satu alternatif
untuk mewujudkan pelayanan
yang baik
dan responsif adalah
melalui
otonomi daerah.
Otonomi daerah merupakan
proses desentralisasi kewenangan yang semula
berada di pusat, kemudian
diberikan kepada daerah secara utuh,
dengan tujuan agar
pemerintah daerah dapat memberikan
pelayanan lebih dekat kepada masyarakat, dapat mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah, serta meningkatkan kesejateraan masyarakat,
dan mempercepat proses
demokratisasi.
Istilah otonomi secara etimologi berasal dari Bahasa Latin yaitu “autos” yang
berarti “sendiri”, dan “nomos” yang
berarti “aturan”. Sehingga otonomi diartikan pengaturan sendiri, mengatur atau memerintah sendiri. Dalam Undang-Undang
No.32 Tahun
2004 Pasal 1 ayat 5, pengertian otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan
pemerintah
dan
kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Menurut Suparmoko mengartikan otonomi daerah
adalah kewenangan
daerah
otonom
untuk mengatur
dan
mengurus
kepentingan
masyarakat setempat menurut prakarsa
sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat.
Otonomi Daerah
sering
disamakan
dengan kata
desentralisasi, karena biarpun secara teori terpisah namun dalam praktiknya keduanya sukar dipisahkan. Desentralisasi pada dasarnya mempersoalkan pembagian kewenangan kepada
organ-organ penyelenggara negara, sedang otonomi daerah menyangkut hak yang mengikuti. Perserikatan
Bangsa-Bangsa mendefinisikan desentralisasi adalah wewenang dari pemerintah pusat yang
berada di ibu kota, melalui cara
dekonsentrasi antara lain
pendelegasian kepada
pejabat di
bawahnya
maupun
pendelegasian kepada pemerintah atau perwakilan daerah, sedang otonomi daerah
yang merupan salah satu wujud desentralisasi, adapun dalam arti luas, otonomi
daerah
adalah kemandirian suatu daerah dalam kaitan
pembuatan
dan
pengambilan keputusan mengenai kepentingan daerahnya sendiri.
Pengertian otonomi dalam makna sempit dapat diartikan sebagai mandiri,
sedangkan dalam makna
yang lebih luas diartikan sebagai
berdaya. Otonomi daerah dengan demikian berarti kemandirian suatu daerah dalam kaitan pembuatan dan keputusan mengenai kepentingan daerahnya sendiri. Menurut pendapat lain, bahwa otonomi daerah adalah kewenangan otonomi daerah untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat
setempat menurut pelaksanaannya sendiri
berdasarkan aspirasi
masyarakat, sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan yang dimaksud dengan daerah otonomi sendiri adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah tertentu berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut
prakarsa sendiri
berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
Salah satu
aspek penting otonomi daerah adalah pemberdayaan masyarakat, sehingga mereka dapat berpatisipasi dalam proses perencanaan, pelaksanaan, penggerakan, dan pengawasan dalam pengelolaan pemerintah daerah
dalam penggunaan sumber
daya pengelola dan memberikan
pelayanan
prima kepada publik.
Pengertian otonomi daerah sendiri adalah kewenangan daerah otonom untuk mengatur
dan
mengurus
kepentingan masyarakat
setempat
menurut
prakarsa sendri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan
peraturan perundang-
undanga Pasal 1 ayat 5 UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah,
daerah
otonom selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batasan
daerah
tertentu berwenang mengatur dan mengurus
kepentingan aspirasi masyarakat dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia pasal 1 ayat 5 UU Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
The Liang Gie menyebutkan
ada beberapa alasan ideal dan filosofis diselenggarakannya desentralisasi pada pemerintahan daerah otonomi daerah. Mencegah
penumpukan kekuasaan yang pada akhirnya menyebabkan tirani, sebagai tindakan
pendemokrasian, melatih rakyat ikut serta dalam pemerintahan dan melatih dalam
menggunakan hak-hak dalam berdemokrasi, mencapai pemerintahan yang efisien,
kebijakan yang
sesuai dengan daerah
setempat, untuk ada perhatian berlebih dan khusus dalam menjaga serta mempertahanakan kultur, ciri khas suatu daerah, baik
itu segi geografis, ekonomi, kebudayaan dan latar belakang
sejarah agar kepala daerah dapat secara langsung melakukan pembangunan di daerah tersebut.
Post a Comment for "Pengertian Otonomi Daerah"