Pengertian dan Fungsi Administrasi Publik

Administrasi publik merupakan ilmu sosial yang mengkaji sistem
ketatanegaraan suatu negara serta segala sesuatu yang berhubungan dengan publik yang
meliputi organisasi publik, kebijakan publik, manajemen publik, dan
pelayanan publik
Definisi Administrasi Publik
Administrasi publik sebagai salah satu ilmu sosial yang mengkaji sistem pengelolaan
negara dengan mengaitkan dengan kebijakan, organisasi, manajemen, dan pelayanan.
Administrasi publik berhubungan dengan Legislatif, Yudikatif, dan Eksekutif serta dengan berbagai peraturan dan kebijakan
yang berhubungan dengan publik, tujuan negara, administrasi pembangunan, dan
etika yang mengatur penyelenggaraan negara.
Secara tata bahasa administrasi publik diartikan dari dua
kata, yaitu administrasi dan publik. Sehingga administrasi dapat diartikan sebagai suatu kegiatan
atau kerjasama sekelompok orang dalam rangka mencapai tujuan yang telah ditentukan. Publik
sendiri diartikan sebagai negara dan warga masyarakat
Sehingga administrasi publik dapat diartikan sebagai sebuah proses menjalankan keputusan atau kebijakan untuk
kepentingan negara dan warga masyarakat.
Definisi
Administrasi Publik Menurut Para Ahli
Beberapa definisi administrasi publik berdasakan pendapat para ahli, yaitu:
1.
Nicholas
Henry
Administrasi publik adalah gabungan antara teori dan
praktek yang bertujuan untuk memberikan pemahaman terhadap pemerintah dalam
hubungannya dengan masyarakat dan juga mendorong kebijakan
publik agar lebih responsive terhadap kebutuhan sosial.
2.
Harbani
Pasolong
Administrasi publik adalah kegiatan kerjasama yang dilakukan oleh dua orang atau lebih atau lembaga dengan tujuan untuk memenuhi
kebutuhan publik secara efektif dan efisien.
3.
Dwight
Waldo
Administrasi publik adalah penataan manajemen yang dilakukan terhadap organisasi dari
manusia-manusia dan peralatannya untuk mencapai tujuan organisasi.
4.
Dr. H.
Amin Ibrahim
Administrasi publik adalah upaya pemerintah
dalam memenej sistem pemerintahan yang baik (perencanaan, pengorganisasian,
pelaksanaan, dan pengawasan terhadap pembangunan) dengan sebuah mekanisme kerja
serta dukungan sumber daya manusia.

Fungsi
Administrasi Publik
Ada enam fungsi administrasi
publik , yaitu:
1.
Fungsi
Tradisional
Merupakan fungsi
yang utama dalam administrasi publik. Fungsi ini meliputi; kesejahteraan umum, perpajakan, hubungan luar
negeri, ketertiban dalam negeri, pertahanan dan keamanan, pekerjaan umum, dan .
2.
Fungsi
Pembangunan Bangsa
Fungsi ini bertujuan menumbuhkan
rasa cinta tanah air dan bangsa di tengah masyarakat Indonesia yang sangat
heterogen.
3.
Fungsi
Manajemen Ekonomi
Administrasi
publik berfungsi sebagai pembuat regulasi.
4.
Fungsi
Kesejahteraan Sosial
Fungsi ini langsung berhubungan
dengan sistem pelayanan kesejahteraan warga negara. Pemerintah
harus ikut campur tangan dalam meningkatkan kesejahteraan sosial dengan cara memberikan
pelayanan kepada masyarakat seperti; perumahan umum, pelayanan kesehatan, jaminan sosial kesejahteraan sosial.
5.
Fungsi
Kontrol Lingkungan
Fungsi ini bertujuan mencegah
terjadinya kerusakan pada lingkungan akibat ulah manusia dalam mengeksploitasi alam, maka dilakukan kontrol terhadap lingkungan seperti, riset dan pengembangan,
konservasi, tata kota, dan lain sebagainya.
6.
Fungsi Hak
Asasi Manusia
Fungsi ini memberikan jaminan demokrasi sehingga pemerintah bisa melayani dan melindungi publik Beberapa fungsi hak asasi manusia tersebut yaitu, perlindungan HAM.
Sekian tulisan saya tentang
pengertian dan fungsi administrasi publik, semoga bermanfaat bagi kita semua.
Post a Comment for "Pengertian dan Fungsi Administrasi Publik"