Pengertian dan Perbandingan Sistem Pemerintahan
Sistem Pemerintahan |
A.
Pengertian Sistem Pemerintahan
1. Pengertian Sistem Pemerintahan Menurut Hukum Tata Negara
Sistem pemerintahan dalam arti sempit, yakni sebuah kajian yang melihat hubungan antara legislatif dan eksekutif dalam sebuah negara. Berdasar kajian ini menghasilkan dua model pemerintahan yakni, sistem parlementer dan sistem presidensial.
Sistem pemerintahan dalam arti luas, yakni suatu kajian
pemerintahan negara yang
betolak dari hubungan antara semua
organ negara, termasuk hubungan
antara pemerintah pusat dengan bagian-bagian yang ada di dalam negara.
Bertitik tolak dari pandangan ini sistem pemerintahan negara dibedakan menjadi
negara kesatuan, negara serikat (federal), dan negara konfederasi.
Sistem pemerintahan dalam arti sangat luas, yakni kajian yang menitik beratkan hubungan antara negara dengan
rakyatnya. Berdasar kajian ini dapat dibedakan sistem pemerintahan monarki,
pemerintahan aristokrasi dan pemerintahan
demokrasi.
Sistem pemerintahan dalam arti sempit, yakni sebuah kajian yang melihat hubungan antara legislatif dan eksekutif dalam sebuah negara. Berdasar kajian ini menghasilkan dua model pemerintahan yakni, sistem parlementer dan sistem presidensial.
2. Sistem Pemerintahan Menurut Para Ahli
Aristoteles, membagi bentuk pemerintahan menurut jumlah orang yang memerintah dan sifat pemerintahannya menjadi enam yakni monarki, tirani, aristokrasi, oligarki, republik (politea) dan demokrasi.
Polybius, membagi bentuk pemerintahan menurut jumlah orang yang memerintah serta sifat pemerintahannya.
Berdasar sudut pandang ini dapat dibedakan enam jenis pemerintahan, yakni: monarki, tirani,
aristokrasi, oligarki, demokrasi dan anarki (oklokrasi).
Kranenburg, menyatakan adanya ketidak pastian penggunaan istilah
monarki dan republik untuk menyebut bentuk negara atau bentuk pemerintahan.
Leon Duguit, membagi bentuk pemerintahan berdasarkan cara
penunjukan kepala negaranya. Yakni
“sistem republik” kepala negaranya
diangkat lewat pemilihan, sedangkan
“sistem monarki” kepala negaranya diangkat
secara turun temurun.
Jellinec, membagi bentuk pemerintahan menjadi dua yakni republik dan monarki. Pendapat
ini sejalan dengan apa yang dikemukakan oleh Leon Duguit.
Aristoteles, membagi bentuk pemerintahan menurut jumlah orang yang memerintah dan sifat pemerintahannya menjadi enam yakni monarki, tirani, aristokrasi, oligarki, republik (politea) dan demokrasi.
B. Perbandingan
Sistem Pemerintahan Parlementer dan Presidensial
Sistem pemerintahan palementer adalah sistem pemerintahan yang eksekutif dengan legislatif (pemerintah dan parlemen/DPR) memiliki hubungan yng bersifat timbal balik dan saling mempengaruhi.
Sistem pemerintahan presidensial adalah sistem pemerintahan yang badan legislatif dan badan eksekutif boleh dikatakan tidak terdapat hubungan seperti pada sistem pemerintahan parlementer.
Sistem pemerintahan palementer adalah sistem pemerintahan yang eksekutif dengan legislatif (pemerintah dan parlemen/DPR) memiliki hubungan yng bersifat timbal balik dan saling mempengaruhi.
Sistem pemerintahan presidensial adalah sistem pemerintahan yang badan legislatif dan badan eksekutif boleh dikatakan tidak terdapat hubungan seperti pada sistem pemerintahan parlementer.
Ciri-Ciri Sistem Pemerintahan Presidensial
1. Kekuasaan pemerintahan terpusat pada satu orang, yaitu presiden. Maksudnya presiden berkedudukan sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.
2. Presiden dibantu oleh menteri-menteri yang
diangkat dan bertanggung jawab kepadanya.
3. Masa jabatan presiden ditetapkan dalam jangka waktu tertentu.
4. Presiden dan para menteri tidak bertanggung
jawab kepada parlemen atau DPR.
5. Sistem pemerintahan presidesial diterapkan di
Amerika Serikat, Filipina dan Indonesia saat ini.
1. Kekuasaan pemerintahan terpusat pada satu orang, yaitu presiden. Maksudnya presiden berkedudukan sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.
Ciri-Ciri Sistem Pemerintahan Parlementer
1. Kedudukan kepala negara tidak dapat diganggu gugat.
2. Kabinet yang dipimpin
oleh perdana menteri bertanggung jawab kepada parlemen.
3. Susunan anggota dan program kabinet didasarkan atas suara terbanyak
dalam parlemen.
4. Kabinet dapat dijatuhkan
atau dibubarkan setiap waktu oleh parlemen.
5. Kedudukan kepala negara dan kepala pemerintahan tidak terletak dalam satu tangan atau satu orang.
6. Sistem pemerintahan parlementer diterapkan di negara
Inggris, Eropa Barat,
dan Indonesia ketika berlaku UUD RIS
dan UUDS 1950.
Menurut S.L. Witman seperti dikutip
Inu Kencana Syafi’i
(2001) terdapat empat ciri yang membedakan sistem pemerintahan parlementer dan presidensial. Ciri sistem pemerintahan parlementer yaitu:
1. Didasarkan pada prinsip kekuasaan yang menyebar (diffusion of power).
2. Terdapat saling bertanggung jawab antara eksekutif
dengan parlemen atau legislatif,
karena itu eksekutif (perdana menteri) dapat membubarkan parlemen, begitu pula parlemen
dapat memberhentikan kabinet
(dewan menteri) ketika
kebijakannya tidak diterima oleh mayoritas
anggota parlemen.
3. Juga
terdapat saling bertanggung jawab secara terpisah antara eksekutif dengan parlemen dan antara kabinet dengan parlemen.
4. Eksekutif (perdana
menteri, kanselir) dipilih
oleh kepala negara (raja/ratu/presiden) yang telah memperoleh persetujuan dan dukungan mayoritas di parlemen.
Ciri-ciri sistem pemerintahan presidensial, yaitu:
1. Didasarkan pada prinsip pemisahan kekuasaan (separation of power).
2. Eksekutif
tidak memiliki kekuasaan untuk membubarkan parlemen maupun ia (eksekutif) harus berhenti ketika
kehilangan dukungan dari mayoritas anggota parlemen.
3. Tidak ada
hubungan saling bertanggung jawab antara presiden dan kabinetnya kepada parlemen, kabinet
secara keseluruhan bertanggung jawab kepada presiden (chief executive).
4. Eksekutif dipilih
oleh para pemilih
(para pemilih dimaksudkan adalah rakyat yang melakukan pemilihan
secara langsung atau pemilihan secara tidak langsung melalui dewan pemilih (electoral college).
Penyebaran kekuasaan (diffusion of power) sebagai salah satu ciri sistem pemerintahan parlementer tampak pada
pemerintahan koalisi multipartai. Apabila koalisi terjadi karena proses negoisasi yang intensif akan melahirkan
konsensus yang kuat dan akan
memberikan sumbangan terwujudnya kehidupan politik yang stabil. Memang diakui penyebaran kekuasaan di samping
memperlihatkan dinamika politik yang tinggi karena berpotensi untuk melahirkan veto, namun apabila masing-masing
kekuatan politik tidak bijaksana dapat saja melahirkan jalan buntu yang menimbulkan ketidak stabilan politik.
Sedangkan pemisahan kekuasaan (separation of power) pada sistem pemerintahan presidensial, cenderung meminimalkan veto dan jalan buntu, karena adanya check and balance (saling kontrol dan saling imbang) antara lembaga tinggi negara sehingga dapat dicegah diktatorisme.
1. Kedudukan kepala negara tidak dapat diganggu gugat.
1. Didasarkan pada prinsip kekuasaan yang menyebar (diffusion of power).
Ciri-ciri sistem pemerintahan presidensial, yaitu:
1. Didasarkan pada prinsip pemisahan kekuasaan (separation of power).
Sedangkan pemisahan kekuasaan (separation of power) pada sistem pemerintahan presidensial, cenderung meminimalkan veto dan jalan buntu, karena adanya check and balance (saling kontrol dan saling imbang) antara lembaga tinggi negara sehingga dapat dicegah diktatorisme.
Post a Comment for "Pengertian dan Perbandingan Sistem Pemerintahan"