Perubahan Administrasi Negara Ke Administrasi Publik
![]() |
Administrasi Publik |
Ilmu administrasi akan terus tumbuh dan berkembang dewasa ini mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Perkembangan ilmu administrasi akan menimbulkan pertanyaan tentang hubungan administrasi sebagai administrasi pemerintahan. Hal ini dikarenakan lokus Administrasi Negara tidak sesuai dengan perkembangan yang terjadi dewasa ini.
Ilmuan administrasi negara berpendapat bahwa organisasi pemerintah sebagai
lokus administrasi negara masih terlalu sempit. Hal ini dikarenakan pemerintah tidak bisa lagi memonopoli birokrasi
yang selama ini menjadi tugas pemerintah.
Pada saat ini pemerintah
sedang menghadapi persaingan baru yang siap menggantikan fungsi pemerintah, salah
satunya berkaitan dengan administrasi publik yang didalamnya terdapat pelayanan publik. Negara harus mampu menegosiasikan kepentingannya dengan aktor-aktor yang lain, yaitu pelaku
bisnis dan kalangan civil society (masyarakat sipil).
Ada empat faktor penyebab semakin menurunnya
dominasi peran negara menurut Dwiyanto, yaitu:
1. Perubahan ekonomi, politik serta budaya yang menjadikan pemerintah semakin terbatas
untuk memenuhi semua tuntutan masyarakat;
2. Persaingan yang terjadi pada era globalisasi menuntut makin
dikuranginya peran negara melalui debirokratisasi dan deregulasi;
3. Demokratisasi mendorong semakin
banyak munculnya organisasi yang menuntut untuk diikutsertakan dalam
proses perumusan kebijakan dan implementasinya;
4. Adanya fenomena hybrid organization yang merupakan gabungan antara
unsur publik dan unsur swasta.
Fenomena tersebut menyebabkan timbulnya permasalahan terhadap peran dan fungsi ilmu
administrasi. Sehingga muncul pertanyaan: apakah masih sesuai menggunakan
istilah administrasi negara dalam kajian pemerintahan sebagai lokus administrasi
negara?
Berdasarkan pemaparan tersebut memperlihatkan bahwa kata "negara‟ dalam Administrasi Negara
memiliki makna terlalu sempit dan kurang relevan untuk mewadahi dinamika Ilmu
Administrasi Negara di awal abad ke-21 yang semakin kompleks dan dinamis. Sehingga muncullah pergeseran konsep administrasi negara yang awalnya diposisikan
sebagai agen tunggal yang dapat mengimplementasikan berbagai
kebijakan publik menjadi hanya sebagai fasilitator bagi masyarakat.
Sehingga istilah "negara" tidak tepat lagi diartikan dalam kajian administrasi negara, tetapi lebih tepat jika
diganti menjadi administrasi publik. Publik dimaknai sebagai keterlibatan
institusi non-negara baik di sektor swasta maupun civil
society di dalam pengadministrasian pemerintahan.
Implikasi dari berubahnya istilah "negara" menjadi "publik" dalam kajian administrasi adalah terjadinya pergeseran lokus ilmu administrasi dari yang sebelumnya berlokus pada birokrasi pemerintah
menjadi berlokus pada organisasi publik.
Post a Comment for "Perubahan Administrasi Negara Ke Administrasi Publik"